Maret 16, 2012

Analisis UU No 20 Tahun 2003 ( Sisdiknas ) : Peserta Didik


PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dan yang paling pokok dalam menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Maju mundurnya suatu bangsa ada di tangan pendidikan. Sehingga baik buruknya sisitem pendidikan akan berdampak pada kualitas bangsa itu sendiri. Ketika proses pendidikan berjalan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa pun akan menjadi lebih maju. Tetapi sebaliknya, jika proses pendidikan tidak berjalan pada garis tujuan yang telah ditetapkan, maka pendidikan akan menjadi tidak terarah dan hanya akan menghasilkan sesuatu yang sia-sia.
Sistem pendidikan di Indonesia telah mengatur dan mendefinisikan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Namun, sampai saat ini tujuan tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan karena sistem penyelenggaran pendidikan tidak sesuai dan sejalan dengan definisi peserta didik yang dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003. Gagalnya pencapaian tujuan pendidikan merupakan akibat dari sistem pendidikan yang tidak memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan potensi, bakat dan minatnya. Oleh karena itu, perlu kita pahami dan renungkan bersama, apa yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab peserta didik serta hak dan kewajibannya guna mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hak dan kewajiban peserta didik dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional?
2.      Masalah apa saja yang muncul dalam proses implementasi undang-undang tersebut?
3.      Upaya apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut?


PEMBAHASAN
A.    Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali pada bab V pasal 12 bahwa
1.      setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban :
a.       Menjamin norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pendidikan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4.      Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

B.     Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)
Kenyatan di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya tentang hak peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi ternyata implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi hak peserta didik dalam hal tersebut.
Disadari atau tidak, sistem pendidikan di Indonesia masih lebih mengedepankan sisi kognitif peserta didik. Hal ini menyebabkan banyak pendidik maupun masyarakat kita memandang bahwa anak yang tidak pandai dalam mata pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal belum tentu bodoh, karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang lebih unggul dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya. Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan pada anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan semakin menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang dimilikinya tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa mengikuti suatu bidang pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak ia sukai dan akan semakin mengubur bakat serta minat anak yang sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari anak yang lain.
Selain itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya. Padahal setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan memahami pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau membaca, masing-masing mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Tetapi, kenyataannya para guru sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang bodoh.
Fakta lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak,  terutama dari masyarakat yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah karena ketiadaan biaya. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari pun mereka harus bersusah payah mencari nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu keluarga yang tidak makan sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa. Padahal, sudah tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.
C.      Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan. Apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
Bagaimanapun juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban bagi peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang harus dikelola dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai pendidikan yang diterapkan di Indonesia tidak mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi, minat serta bakat peserta didik. Dan dalam masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.



KESIMPULAN
Beberapa fakta dalam pembahasan diatas  membuktikan bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta didik belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang terjadi di lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera dicarikan solusi, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari alternatif ataupun solusi lain guna menangani kasus yang ada demi terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.

Maret 14, 2012

MATERI KULIAH UMUM JURUSAN PAI


Rangkuman Kuliah Umum
Tema : Peningkatan Mutu dan Prestasi Belajar Menjadi Guru yang Profesional Perspektif Psikologis-Edukatif
Narasumber : Dr. Muqowim,M.Ag. dan Faiz Hayaza (psikolog)
Disampaikan oleh narasumber pada kuliah umum jurusan PAI pada hari Selasa (28/2/12), bahwa ada beberapa tantangan yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan dan harus segera diatasi. Tantangan tersebut antara lain;
1.      Low creativity
2.      Low self confidence
3.      Not self starter
4.      Low productivity
5.      Low competitive
6.      Bureaucracy
7.      Mentality
Selain 7 hal tersebut, ada beberapa hal lainnya yang juga harus segera dicarikan solusi, karena hal ini erat hubungannya dan menyangkut dengan tugas dan tanggung jawab pendidikan, khususnya para pendidik. Yaitu, kekayaan tanpa kerja, kenikmatan tanpa suara hati, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, agama tanpa pengorbanan. Masalah-masalah tersebut adalah masalah bangsa yang harus segera di atasi, yang sebagian besar masalah itu menjadi tugas dan tanggung jawab pendidikan untuk menyelesaikan dan menawarkan solusi guna mengatasi problem tersebut.
Karena masalah-masalah itu menjadi tanggung jawab pendidikan, maka solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi hal tersebut salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu guru agar menjadi profesional dengan di dukung kepribadian yang berkarakter. Dijelaskan bahwa, apapun profesinya, soft skillnya adalah sama, yaitu kepribadian. Dengan karakter yang baik, maka guru akan memiliki integritas yang tinggi, serta mempunyai sikap dan perilaku yang sejalan seharmoni.
Lalu, bagaimana agar seorang guru mempunyai karakter yang baik? Jawabannya adalah dimulai dengan cara bersyukur terlebih dahulu. Bersyukur merupakan salah satu cara untuk mengenal Tuhan dan mengenal diri sendiri. Ketika seseorang bisa bersyukur dan dapat mengenali diri sendiri, maka seseorang akan tahu kekurangan dan kelebihan dirinya, sehingga ada upaya untuk introspeksi dan pada akhirnya muncullah karakter positif dari dalam dirinya. Jangan pernah berpikir apa yang tidak kita miliki, tetapi bersyukurlah dengan apa yang kita miliki dan jangan pernah menyepelekan hal sekecil apapun di sekitar kita. Inilah kunci awal untuk membentuk karakter diri yang positif.
Karakter diri merupakan suatu kebiasaan dan tidak bisa diatur. Maka, apabila saat ini belum mempunyai karakter diri yang positif, putuskan sekarang untuk berubah. Meskipun terlambat karena ada hari kemarin, tetapi jangan membuat diri akan lebih menyesal dengan memutuskan perubahan pada hari esok. Seorang guru harus membawa perubahan. Dan untuk menciptakan perubahan itu, harus dimulai pada diri sendiri. Setelah itu, kemudian ciptakan kebiasaan agar menjadi guru unggul dengan menjadi guru yang proaktif, mampu menghargai orang lain, dan mau mengasah diri secara terus menerus. Dengan cara tersebut, maka tujuan pendidikan untuk menghasilkan individu yang memiliki keterpaduan iman, ilmu dan amal akan terwujud. Sehingga masalah-masalah yang sedang dihadapi bangsa, satu persatu akan dapat diatasi, dengan kunci utamanya yaitu kualitas dan profesionalitas guru yang dibentuk melalui karakter diri yang positif, unggul dan berkepribadian.
Relevansi dengan Psikologi Pembelajaran PAI
Psikologi pembelajaran PAI pada dasarnya adalah mempelajari tingkah laku individu (siswa) dan berusaha mengubah tingkah lakunya agar berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam melalui proses pembelajaran PAI. Dan dalam hal ini, guru merupakan alat untuk mengadakan perubahan itu dengan di dukung komponen pendidikan lainnya melalui proses pembelajaran. Untuk itu, perlu diciptakan suatu proses pembelajaran yang efektif yang dapat dilakukan dengan mewujudkan pengajaran yang kondusif. Selain itu, guru juga dituntut untuk dapat membimbing perkembangan siswa dan mengembangkan kepribadian diri.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan kepribadian diri agar dapat membimbing perkembangan siswa dan menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif serta mampu mengubah tingkah laku siswa, maka guru harus menyiapkan karakter dirinya terlebih dahulu. Dan membentuk diri dahulu dengan kebiasaan-kebiasaan untuk mewujudkan guru yang unggul. Dengan memiliki karakter diri positif dan di dukung kualitas dan keunggulannya, maka guru akan dapat menanamkan landasan atau nilai Islam serta mengubah tingkah laku siswanya dengan mudah tanpa harus bersusah payah mencari berbagai metode.