Maret 22, 2012

Pengertian, Fungsi dan Tujuan Perbandingan Pendidikan

Konsep Dasar Perbandingan Pendidikan
A.    Pengertian Perbandingan Pendidikan
Menurut Carter V.Good definisi perbandingan pendidikan adalah: lapangan studi yang mempunyai tugas untuk mengadakan perbandingan teori dan praktek pendidikan sebagaimana terdapat pada berbagai negara pendidikan di luar negeri sendiri. Definisi ini menunjuk aspek operasional dari pendidikan yang terdapat di suatu negara atau masyarakat. Didalam mempelajari system pendidikan suatu negara secara perbandingan, tidak boleh tidak mesti memperhatikan dimensi waktu, mempelajari latar belakang atau faktor yang lain.

Menurut pengertian dasar perbandingan pendidikan adalah berarti menganalisa dua hal atau lebih untuk mencari kesamaan–kesamaan dan perbedaan–perbedaannya. Dengan demikian maka studi perbandingan pendidikan ini adalah mengandung pengertian sebagai usaha menganalisa dan mempelajari secara mendalam dua hal atau aspek dari system pendidikan, untuk mencari dan menemukan kesamaan–kesamaan dan perbedaan–perbedaan yang ada dari kedua hal tersebut.

     Perbandingan pendidikan merupakan terjemahan dari istilah“Comparative Education”. Sementara ahli yang lain, mengalihkan istilah tersebut kedalam bahasa Indonesia. Dengan menggunakan istilah pendidikan perbandingan. Namun pada dasarnya berbagai istilah yang digunakan mempunyai pengertian yang sama, yaitu sebagai studi komparatif (studi perbandingan) tentang pendidikan. Atau bisa juga disebut dengan studi tentang pendidikan yang menggunakan pendekatan dan metode perbandingan.
B.     Tujuan Perbandingan Pendidikan
Tujuan perbandingan pendidikan ialah untuk mengetahui perbedaan-perbedaan kekuatan apa saja yang melahirkan bentuk-bentuk sistem pendidikan yang berbeda-beda di dunia ini. Dengan kata lain, pada sebuah negara, misalnya kekuatan keagamaan merupakan faktor pendorong utama dan menjadi dasar pembentukan sistem pendidikan, sementara di negara lain faktor sosial merupakan landasan berpijak suatu sistem pendidikan. Ada kemungkinan sebuah negara memformulasikan sistem pendidikannya dengan meletakkan pertimbangan utamanya sosial ekonomi, sosial demografis,dan sosial budaya.
Sejalan dengan Kendal, Nicholas Hans merumuskan bahwa tujuan perbandingan pendidikan ialah untuk mengetahui prinsip-prinsip apa sesungguhnya yang mendasari pengaturan perkembangan sistem pendidikan nasional. Pendapat yang lebih umum mengikuti pola perumusan yang dilakukan dalam bidang sosiologi, bahwa tujuan perbandingan pendidikan adalah untuk memperoleh morfologi pendidikan, yaitu suatu gambaran dan klasifikasi global mengenai berbagai bentuk pendidikan; untuk mengetahui hubungan dan interaksi antara elemen-elemen dalam pendidikan dan hubungan antara pendidikan dan masyarakat; dan untuk membedakan perubahan-perubahan yang fundamental dalam pendidikan dan hal-hal yang tetap dipertahankan, serta menghubungkan keduanya dengan nilai-nilai filosofis yang diyakini. [1]
Tujuan dari perbandingan pendidikan selain untuk mencari dan menemukan kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan antara kedua sistem pendidikan itu , juga terdapat kandungan yang lebih jauh diantaranya adalah;
1. Untuk mengalisa sumber-sumber atau faktor-faktor yang menyebabkan kelebihan-kelebihan dari masing-masing sistem tersebut.
2.  Untuk menimbulkan sikap saling pengertian dan terbuka satu sama lain.
3. Akan terjalinnya kerja sama satu sama lain untuk mengembangkan sistem pendidikan masing-masing serta dapat saling membantu dalam memecahkan masalah atau kendala yang di hadapi masing-masing bangsa yang bersangkutan.[2]
C.     Ruang Lingkup Ilmu Perbandingan Pendidikan

Mengingat studi perbandingan pendidikan mempunyai sasaran yang tidak hanya terbatas pada permasalahan kependidikan disuatu atau di beberapa negara dengan latar belakang kebudayaan yang berbeda-beda, maka untuk lebih memantapkan studi tersebut para ahli telah memberikan pendapatnya tentang ruang lingkupnya, sebagai berikut :

1. J.P. Sarumpet MA. Lektor pada Universitas Melbourne, meninjau beberapa bagian terpenting dari sistem pendidikan masing-masing negara. Pertama-tama ditinjau dari segi sejarah pendidikannya secara singkat untuk mengetahui sistem apa yang berlaku saat ini. Kemudian ditinjau administrasi pendidikan terutama dilihat dari segi praktik administrasi dan organisasinya ,misalnya di Prancis menganut sistem sentralisasi dalam penyelenggaraan pendidikan,sedangkan di Inggris sebaliknya memberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengurus pendidikannya sendiri.

2. William W. Brickman berpendapat bahwa perbandingan pendidikan itu mempelajari dan menganalisis serta memperbandingkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mempelajari sistem pendidikan di negara lain dan penjelasan mengenai permasalahan pendidikan;
  2. Menganalisis mengenai latar belakang yang mempengaruhinya serta problema-problemanya dilihat dari berbagai pandangan tentang problema yang kontroversial;
  3. Membandingkan tentang persamaan dan perbedaan antara point a dan b tersebut diatas;
  4. Memperbandingkan dan menilai sebab-sebab pokok sebelum dan sesudah dilakukan pemecahan problema-problema yang kontroversial dan yang bersifat biasa.
3. Menurut pendapat DR. Nazily Shalih dan DR. Abdul Ghani Abud, studi perbandingan itu mempunyai ruang lingkup yang luas,karena mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Segala pengetahuan yang berkaitan dengan sistem pendidikan dan pengajaran dalam masyarakat yang berbeda;
  2. Berbagai teori atau pengetahuan pendidikan seperti filsafat pendidikan, kurikulum pendidikan,  manajemen, budged kependidikan, metodologi kependidikan, masalah penyediaan guru dan pembinaannya serta peraturan-peraturan yang berlaku;
  3. Sejarah pendidikan dari suatu negara, karena sejarah dapat menjelaskan problematika kependidikan untuk masa kini;
  4. Kebudayaan suatu masyarakat atau bangsa yang merupakan latar belakang yang mempengaruhi timbulnya sistem kependidikan yang berbeda antara yang satu dari yang lainnya.
D.    Metode Perbandingan Pendidikan
Perbandingan pendidikan dimulai dengan pengamatan tentang orang asing dan pendidikan mereka kemudian dikembangkan menjadi gambaran sistem sekolah asing. Fase deskriptif secara bertahap diperluas untuk mencakup pemeriksaan, konteks sosial, politik, dan sejarah di mana sistem sekolah dikembangkan. Dimensi lebih ditambahkan dengan deskripsi dari hubungan ini sebagai pendidikan komparatif melanjutkan untuk mempertimbangkan interaksi dinamis antara pendidikan dan pengaturan sosial perusahaan.

   Pendidikan Perbandingan dengan demikian bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjelaskan fenomena, pertama, dalam sistem pendidikan dan lembaga-lembaga, dan kedua, sekitar pendidikan dan menghubungkannya dengan lingkungan sosialnya. Upaya untuk melakukan sebuah keprihatinan dengan teknologi pendidikan: metode, praktik, dan hasil dari berbagai modus instruksi, organisasi, pengawasan, administrasi, dan keuangan. Sejauh ini pendidikan komparatif berkaitan dengan pedagogi, pekerjaan umumnya telah dilakukan oleh para guru, administrator, dan psikolog pendidikan.

  Perbandingan pendidikan memiliki bagian yang tertanam kuat di pedagogi dan yang lainnya di daerah yang lebih luas dari ilmu-ilmu sosial. Kepeduliannya dengan bentuk dan fungsi dari sekolah, bagaimanapun, bersatu kedua aspek lapangan dengan berkonsentrasi perhatian pada jenis data yang sama dan topik pelengkap. Unsur pemersatu dan mungkin yang lebih penting, baru-baru ini menjadi jelas dalam gerakan umum terhadap metode empiris dan kuantitatif penyelidikan.
E.     Pendekatan-pendekatan Dalam Studi Perbandingan Pendidikan
Untuk mempelajari Studi Perbandingan Pendidikan,maka diperlukan beberapa pendekatan-pendekatan dalam mempelajarinya,diantaranya :
a. Pendekatan Sistem ahistoris Tipologis
 Salah satu variasi utama dalam pekerjaan klasifikasi antara comparativists adalah usaha untuk mengklasifikasikan sistem sosial dan struktur yang tidak menyarankan pengaturan evolusi atau hirarkis. Perbandingan politik sangat dikenal karena ahistoris upaya untuk mengembangkan kategori mewakili dunia politik kontemporer. Meskipun juga telah memberikan perhatian untuk modernisasi dan pembangunan politik, utamanya politik komparatif warisan, yang bunga dalam mengklasifikasikan jenis rezim yang ada, mencari setara bahasa dalam sistem politik yang berbeda, dan mengelompokkan fungsi masing-masing.

Demikian pula, spesialis dalam hukum perbandingan tertarik dalam isi normatif dari berbagai sistem hukum. Mereka berusaha untuk mendefinisikan sistem hukum keluarga seperti hukum Romawi, hukum umum, atau hukum sosialis, dan mengidentifikasi norma-norma dan cara berpikir yang terjadi dalam keluarga-keluarga hukum.

Sedangkan tipologi ahistoris mendominasi bidang perbandingan, pendidikan komparatif telah memberikan sedikit perhatian untuk tipologi nasional. Ini tampaknya sangat mendasar bahwa bidang perbandingan hampir tidak ada dalam arti yang bermakna kecuali objek penelitian telah diklasifikasikan dalam beberapa cara yang ketat sehingga penelitian adalah kumulatif. Perbandingan pendidikan harus bergantung pada tipologi yang diambil dari bidang lain, tetapi tidak berbuat banyak untuk memperluas dan meningkatkan bentuk tipologi pendidikan. Memang benar bahwa Marc Antoine Jullien, dilihat oleh banyak orang sebagai bapak pendidikan komparatif, adalah salah seorang ulama modern pertama yang mendirikan desain klasifikasi yang akan memfasilitasi pengumpulan dan katalogisasi data tentang sistem sekolah yang berbeda. Skema ini telah ditahan sampai hari ini. Beberapa pekerjaan awal dilakukan oleh Pedro Rosello, dan diikuti oleh para sarjana seperti Franz Hilker (1962) dan George Bereday (1964), yang diasumsikan bahwa sebelum penjajaran bisa terjadi dalam proses perbandingan, klasifikasi jelas akan diperlukan. Namun, itu biasanya jatuh pada badan-badan internasional dan organisasi untuk mengklasifikasi data pendidikan internasional, terutama karena kelompok-kelompok seperti Biro Pendidikan Internasional, Unesco, Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, dan Dewan Eropa, yang mulai mengumpulkan informasi tentang pendidikan di berbagai pengaturan nasional, diakui perlunya menggunakan seperangkat kategori standar. Fokus dasar skema terbanyak adalah pada tingkat dan jenis pendidikan, dan telah lama jelas bahwa tata-nama, dan fleksibilitas skema hanya kira-kira yang sesuai dengan kebanyakan negara.
b. Pendekatan sejarah dalam studi perbandingan
 Penelitian sejarah memainkan peran penting sebagai bidang pendidikan komparatif tersebut didefinisikan. Banyak perintis awal lapangan itu sendiri sejarawan, termasuk Robert Ulich, Ishak Kandel, Harold Benyamin dan William W. Brickman. Mereka yang menulis buku teks awal, termasuk Ishak Kandel (1933) serta DI Thut dan Don Adams (1964), mengambil pendekatan historis untuk studi negara mereka.
c. Pendekatan melalui pengaruh budaya
 Beberapa bidang perbandingan fokus terutama pada pengaruh dalam dan lintas budaya. Perbandingan sastra adalah contoh utama dari orientasi ketika bahwa ahli perbandingan berupaya untuk mengungkap keterkaitan antara individu, sekolah pemikiran, atau literatur nasional sepanjang waktu dan ruang. Dalam hal waktu, spesialis sastra komparatif ingin bagaimana Katolik dipengaruhi sastra Jerman klasisisme Jerman dan bagaimana klasisisme, pada gilirannya, dipengaruhi romantisme; bagaimana Shakespeare berubah sastra Inggris, bagaimana sastra modern Eropa dalam utang untuk sastra Yunani dan Latin. Dalam hal ruang, sarjana sastra komparatif ingin melacak pergerakan tema dan genre dari satu tempat ke tempat lain, bagaimana agama tema di Swiss pindah ke Belanda, kemudian ke Amerika, bagaimana Tolstoi, Emerson dan Thoreau dipengaruhi penulis India di Asia Selatan; bagaimana penulisan Afrika menggabungkan gaya Eropa; bagaimana pola dasar bergerak Don Juan dari kebudayaan (misalnya, Samuel dan Shanmugham 1980; Weisstein 1968; Weisbuch 1989; Highet 1992).
Beberapa pekerjaan penting telah dilakukan dalam pendidikan komparatif terkait dengan menelusuri pengaruh dalam perubahan pendidikan dan reformasi. Harry Armytage, misalnya, telah menulis empat buku menelusuri pengaruh Amerika, Perancis, Jerman, dan Rusia di bidang pendidikan bahasa Inggris (1967, 1968; 1969a; 1969b). Frederick Schneider (1943) mengabdikan sebagian besar masa tugasnya dari pengasingan di Nazi Jerman menelusuri pengaruh pendidikan Jerman pada negara-negara lain.







     



[1] http://Ilmuhayat’blogs 2.com/2011/03/Konsep dasar perbandingan pendidikan. html
[2] http://kumpulan makalah.com/2010/04/Perbandingan sistem pendidikan di wilayah Indonesia dengan Amerika Latin. html

Maret 16, 2012

Analisis UU No 20 Tahun 2003 ( Sisdiknas ) : Peserta Didik


PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting dan yang paling pokok dalam menentukan kemajuan dan kondisi suatu bangsa. Maju mundurnya suatu bangsa ada di tangan pendidikan. Sehingga baik buruknya sisitem pendidikan akan berdampak pada kualitas bangsa itu sendiri. Ketika proses pendidikan berjalan terarah dengan baik, maka peradaban bangsa pun akan menjadi lebih maju. Tetapi sebaliknya, jika proses pendidikan tidak berjalan pada garis tujuan yang telah ditetapkan, maka pendidikan akan menjadi tidak terarah dan hanya akan menghasilkan sesuatu yang sia-sia.
Sistem pendidikan di Indonesia telah mengatur dan mendefinisikan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab.
Namun, sampai saat ini tujuan tersebut belum tercapai. Hal ini disebabkan karena sistem penyelenggaran pendidikan tidak sesuai dan sejalan dengan definisi peserta didik yang dijelaskan dalam UU No 20 tahun 2003. Gagalnya pencapaian tujuan pendidikan merupakan akibat dari sistem pendidikan yang tidak memberikan ruang bagi anak untuk mengembangkan potensi, bakat dan minatnya. Oleh karena itu, perlu kita pahami dan renungkan bersama, apa yang sebenarnya menjadi tugas dan tanggung jawab peserta didik serta hak dan kewajibannya guna mencapai tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hak dan kewajiban peserta didik dalam undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sitem pendidikan nasional?
2.      Masalah apa saja yang muncul dalam proses implementasi undang-undang tersebut?
3.      Upaya apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut?


PEMBAHASAN
A.    Hak dan Kewajiban Peserta Didik
Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2003 Bab 1 telah dijelaskan bahwa peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Definisi tersebut kemudian dijelaskan kembali pada bab V pasal 12 bahwa
1.      setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
a.       Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
b.      Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
c.       Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
d.      Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orangtuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
e.       Pindah ke program pendidikan pada jalur pendidikan dan satuan pendidikan lain yang setara.
f.       Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2.      Setiap peserta didik berkewajiban :
a.       Menjamin norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
b.      Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi pendidikan yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia.
4.      Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1,2, dan 3 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

B.     Implementasi UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas (Peserta Didik)
Kenyatan di lapangan membuktikan bahwa pelaksanaan undang-undang tersebut sangat berbeda dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, khususnya tentang hak peserta didik. Dimana dalam pasal 12 telah disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya. Tetapi ternyata implementasi di lembaga pendidikan tidak memenuhi hak peserta didik dalam hal tersebut.
Disadari atau tidak, sistem pendidikan di Indonesia masih lebih mengedepankan sisi kognitif peserta didik. Hal ini menyebabkan banyak pendidik maupun masyarakat kita memandang bahwa anak yang tidak pandai dalam mata pelajaran di sekolah adalah anak yang bodoh. Padahal belum tentu bodoh, karena bisa saja si anak mempunyai potensi dan bakat yang lebih unggul dalam bidang lain, misalnya olahraga, seni ataupun bidang lainnya. Pandangan tersebut menyebabkan adanya perbedaan perlakuan yang diberikan pada anak. Dan dengan adanya perbedaan perlakuan tersebut justru akan semakin menyebabkan anak menjadi lemah serta merasa bahwa potensi yang dimilikinya tidak dihargai. Sehingga pada akhirnya, anak terpaksa mengikuti suatu bidang pelajaran atau pendidikan yang sebenarnya tidak ia sukai dan akan semakin mengubur bakat serta minat anak yang sesungguhnya ia bisa lebih unggul dari anak yang lain.
Selain itu, para pendidik juga cenderung menyamaratakan kemampuan siswanya. Padahal setiap anak mempunyai kemampuan yang berbeda, misalnya kecepatan memahami pelajaran, kemampuan mendengarkan, melihat, menulis atau membaca, masing-masing mempunyai tingkat kemampuan dan daya serap yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan. Tetapi, kenyataannya para guru sering memaksa kemampuan siswa agar selalu sama. Dan sekali lagi guru menganggap siswa yang mempunyai daya serap rendah adalah siswa yang bodoh.
Fakta lain, menunjukkan bahwa pendidikan yang seharusnya dapat dinikmati oleh setiap anak ternyata tidak sesuai fakta. Banyak anak,  terutama dari masyarakat yang kurang mampu (miskin) tidak dapat bersekolah karena ketiadaan biaya. Jangankan untuk biaya sekolah, untuk biaya makan dan kebutuhan sehari-hari pun mereka harus bersusah payah mencari nafkah. Bahkan terkadang sampai ada satu keluarga yang tidak makan sampai beberapa hari karena tidak mempunyai apa-apa. Padahal, sudah tertulis jelas dalam undang-undang No 20 tahun 2003 pasal 12 ayat 1 bahwa setiap anak berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayainya.
C.      Upaya yang Harus Dilakukan Pemerintah dalam Mengatasi Permasalahan
Demi terwujudnya sistem pendidikan nasional, maka pemerintah perlu melihat fakta di lapangan, bagaimana penerapan kebijakan yang telah ditetapkan. Apakah sudah dapat dilaksanakan dengan baik atau belum. Apabila memang sudah berjalan dengan baik, maka pemerintah boleh saja menambah kebijakan-kebijakan baru yang akan semakin meningkatkan mutu pendidikan. Tetapi, apabila kebijakan tersebut belum mampu dilaksanakan dengan baik, seharusnya pemerintah menyadari dan harus segera mengevaluasi kekurangannya agar segera ditemukan solusi untuk mengatasi kekurangan tersebut. Pemerintah jangan hanya pandai membuat kebijakan, tetapi tidak dapat mengevaluasi hasil dari kebijakan itu sendiri.
Bagaimanapun juga, tercapainya tujuan pendidikan akan sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikannya. Dan salah satunya adalah pemenuhan hak dan kewajiban bagi peserta didik. Peserta didik merupakan sumber daya manusia yang harus dikelola dengan baik, karena merupakan aset negara. Oleh karena itu, pemerintah harus memperhatikan hal ini dengan baik. Jangan sampai pendidikan yang diterapkan di Indonesia tidak mampu memberikan ruang bagi pengembangan potensi, minat serta bakat peserta didik. Dan dalam masalah biaya pendidikan, pemerintah perlu mensosialisasikan kembali kebijakan tersebut, sehingga pendidikan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.



KESIMPULAN
Beberapa fakta dalam pembahasan diatas  membuktikan bahwa implementasi undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, khususnya dalam pemenuhan hak dan kewajiban peserta didik belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Banyaknya kasus yang terjadi di lapangan seharusnya dapat menjadi suatu hal yang harus segera dicarikan solusi, khususnya pemerintah dalam hal ini untuk mencari alternatif ataupun solusi lain guna menangani kasus yang ada demi terwujudnya pendidikan yang baik dan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk mencapai tujuan pendidikan.

Maret 14, 2012

MATERI KULIAH UMUM JURUSAN PAI


Rangkuman Kuliah Umum
Tema : Peningkatan Mutu dan Prestasi Belajar Menjadi Guru yang Profesional Perspektif Psikologis-Edukatif
Narasumber : Dr. Muqowim,M.Ag. dan Faiz Hayaza (psikolog)
Disampaikan oleh narasumber pada kuliah umum jurusan PAI pada hari Selasa (28/2/12), bahwa ada beberapa tantangan yang saat ini sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, khususnya dalam bidang pendidikan dan harus segera diatasi. Tantangan tersebut antara lain;
1.      Low creativity
2.      Low self confidence
3.      Not self starter
4.      Low productivity
5.      Low competitive
6.      Bureaucracy
7.      Mentality
Selain 7 hal tersebut, ada beberapa hal lainnya yang juga harus segera dicarikan solusi, karena hal ini erat hubungannya dan menyangkut dengan tugas dan tanggung jawab pendidikan, khususnya para pendidik. Yaitu, kekayaan tanpa kerja, kenikmatan tanpa suara hati, pengetahuan tanpa karakter, perdagangan tanpa moralitas, ilmu tanpa kemanusiaan, agama tanpa pengorbanan. Masalah-masalah tersebut adalah masalah bangsa yang harus segera di atasi, yang sebagian besar masalah itu menjadi tugas dan tanggung jawab pendidikan untuk menyelesaikan dan menawarkan solusi guna mengatasi problem tersebut.
Karena masalah-masalah itu menjadi tanggung jawab pendidikan, maka solusi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi hal tersebut salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu guru agar menjadi profesional dengan di dukung kepribadian yang berkarakter. Dijelaskan bahwa, apapun profesinya, soft skillnya adalah sama, yaitu kepribadian. Dengan karakter yang baik, maka guru akan memiliki integritas yang tinggi, serta mempunyai sikap dan perilaku yang sejalan seharmoni.
Lalu, bagaimana agar seorang guru mempunyai karakter yang baik? Jawabannya adalah dimulai dengan cara bersyukur terlebih dahulu. Bersyukur merupakan salah satu cara untuk mengenal Tuhan dan mengenal diri sendiri. Ketika seseorang bisa bersyukur dan dapat mengenali diri sendiri, maka seseorang akan tahu kekurangan dan kelebihan dirinya, sehingga ada upaya untuk introspeksi dan pada akhirnya muncullah karakter positif dari dalam dirinya. Jangan pernah berpikir apa yang tidak kita miliki, tetapi bersyukurlah dengan apa yang kita miliki dan jangan pernah menyepelekan hal sekecil apapun di sekitar kita. Inilah kunci awal untuk membentuk karakter diri yang positif.
Karakter diri merupakan suatu kebiasaan dan tidak bisa diatur. Maka, apabila saat ini belum mempunyai karakter diri yang positif, putuskan sekarang untuk berubah. Meskipun terlambat karena ada hari kemarin, tetapi jangan membuat diri akan lebih menyesal dengan memutuskan perubahan pada hari esok. Seorang guru harus membawa perubahan. Dan untuk menciptakan perubahan itu, harus dimulai pada diri sendiri. Setelah itu, kemudian ciptakan kebiasaan agar menjadi guru unggul dengan menjadi guru yang proaktif, mampu menghargai orang lain, dan mau mengasah diri secara terus menerus. Dengan cara tersebut, maka tujuan pendidikan untuk menghasilkan individu yang memiliki keterpaduan iman, ilmu dan amal akan terwujud. Sehingga masalah-masalah yang sedang dihadapi bangsa, satu persatu akan dapat diatasi, dengan kunci utamanya yaitu kualitas dan profesionalitas guru yang dibentuk melalui karakter diri yang positif, unggul dan berkepribadian.
Relevansi dengan Psikologi Pembelajaran PAI
Psikologi pembelajaran PAI pada dasarnya adalah mempelajari tingkah laku individu (siswa) dan berusaha mengubah tingkah lakunya agar berlandaskan nilai-nilai ajaran Islam melalui proses pembelajaran PAI. Dan dalam hal ini, guru merupakan alat untuk mengadakan perubahan itu dengan di dukung komponen pendidikan lainnya melalui proses pembelajaran. Untuk itu, perlu diciptakan suatu proses pembelajaran yang efektif yang dapat dilakukan dengan mewujudkan pengajaran yang kondusif. Selain itu, guru juga dituntut untuk dapat membimbing perkembangan siswa dan mengembangkan kepribadian diri.
Oleh karena itu, untuk mengembangkan kepribadian diri agar dapat membimbing perkembangan siswa dan menciptakan kondisi pembelajaran yang efektif serta mampu mengubah tingkah laku siswa, maka guru harus menyiapkan karakter dirinya terlebih dahulu. Dan membentuk diri dahulu dengan kebiasaan-kebiasaan untuk mewujudkan guru yang unggul. Dengan memiliki karakter diri positif dan di dukung kualitas dan keunggulannya, maka guru akan dapat menanamkan landasan atau nilai Islam serta mengubah tingkah laku siswanya dengan mudah tanpa harus bersusah payah mencari berbagai metode.